Saat ditanya, jika RUU KPK disetujui oleh Presiden Jokowi, Rasamala menyebutkan bahwa lembaga antirasuah hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan tanpa ada penindakan terhadap kejahatan korupsi.
"Mungkin KPK hanya sekedar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dan para pelaku kejahatan dan korupsi merasa bebas dan bisa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan," ungkapnya.
"Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja, tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh, Akar masalah kita negara selama ini adalah korupsi. Kita nilai revisi UU KPK melemahkan KPK," tutupnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.