Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapitra Sebut Penolakan Revisi UU KPK Dinilai Perbuatan Makar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |22:00 WIB
 Kapitra Sebut Penolakan Revisi UU KPK Dinilai Perbuatan Makar
Kapitra Ampera (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Kapitra Ampera menilai kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan makar.

Kapitera menjelaskan bahwa hak legislasi pembuatan undang-undang itu ada pada DPR bersama dengan Presiden. Dengan begitu, KPK hadir karena adanya undang-undang tersebut.

"Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Prof Romli: Kini KPK Tidak Lagi Independen

Ia menyayangkan, adanya kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, pihak-pihak yang menentang revisi tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi," ujarnya.

 KPK

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala zaman now. Sehingga, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

"Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya," tandasnya.

 Baca juga: Soal Revisi UU, PBNU Percaya Kader di DPR Tak Akan Lemahkan KPK

Sebelumnya, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, di antaranya untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement