Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW Kritik Penunjukan Idham Azis sebagai Kapolri, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2019 |06:02 WIB
IPW Kritik Penunjukan Idham Azis sebagai Kapolri, Ini Alasannya
Kabareskrim Polri, Komjen Idham Aziz. (Foto: Humas Polri)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa surat presiden pengganti Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Komjen Idham Azis disebut tak memenuhi syarat administrasi yang peosedural.

“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun, sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane kepada Okezone, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Masa jabatan Idham Azis sendiri memang akan berakhir pada 22 Januari 2019. Dengan begitu, Idham akan diberhentikan pada waktu itu juga.

Neta mengakui jika nama Idham Azis memang masuk dalam daftar lima calon Kapolri yang direkomendasikan Kompolnas kepada Jokowi. Nama Idham Azis dan empat perwira tinggi (Pati) lainnya diserahkan Kompolnas pada Senin, 21 Oktober 2019.

Idham Aziz.

“Kemudian presiden memilih nama idam Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di komisi III,” ujar Neta.

Namun Neta meminta kepada Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” ujar Neta.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement