Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap 19 Pelaku Destruktif Fishing

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |20:05 WIB
Bareskrim Tangkap 19 Pelaku Destruktif Fishing
Bareskrim Polri tangkap pelaku illegal fishing (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka yang diduga merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bom atau destruktif fishing yang merusak lingkungan sepanjang tahun 2019.

Mereka diciduk dari beberapa daerah yakni lima tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di Sulawesi Selatan, sembilan tersangka di Pangkep dan satu tersangka di Pare-pare.

Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Agung Budijono menyatakan bahwa para pelaku bukan berasal dari kelompok yang terorganisir. Namun, mereka berasal dari kelompok kecil.

"Mereka (pelaku) kelompok-kelompok kecil," kata Kombes Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Illegal Fishing, Kapal Ikan Berbendera Malaysia Disita di Banda Aceh 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni 92,5 ton potasium perklorat, 3,5 kg TNT, 8.295 batang detonator, 175 kg sodium sianida dan 20 gulung sumbu api.

 Ilustrasi

Dalam kasus ini, para pelaku berperan sebagai pemasok bom ikan. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan dan sianida adalah rusaknya ekosistem terumbu karang di laut.

"Ini hasil pengungkapan perkara sejak Februari hingga November 2019," ujar Agung.

Tahapan penanganan kasus para tersangka ini berbeda-beda. "Ada yang tahap 1, ada yang tahap 2, ada yang proses penyidikan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement