Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp51 Juta Per Bulan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |15:33 WIB
 7 Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp51 Juta Per Bulan
Presiden Jokowi saat mengenalkan stafsus dari kaum milenial (foto: Okezone.com/Fakhri)
A
A
A

Moeldoko enggan membeberkan berapa gaji yang diterima stafsus milenial Jokowi itu. Ia mengaku belum melihat sampai ke wilayah administrasinya.

"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana ya, belum sampai ke hal-hal bersifat administrasi. Tapi saya melihat dari backgroundnya, latar belakang kenapa presiden mengangkat itu," jelasnya.

Sebelumnya Jokowi memperkenalkan tujuh orang stafsusnya dari kalangan milenial. Mereka di antaranya; Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise; Aminuddin Ma’ruf, Mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Periode 2014-2017; Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru; dan Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke.

Kemudian; Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta; terakhir Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan beasiwa di Universitas Oxford.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Gaji Stafsus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Stafsus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Sedangkan gaji stafsus Presiden dan Wakil Presiden diketahui besarannya sama.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement