Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK-Kejati NTB Dalami Potensi Wanprestasi Kontrak Pengelolaan Pariwisata Gili Trawangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |18:10 WIB
KPK-Kejati NTB Dalami Potensi Wanprestasi Kontrak Pengelolaan Pariwisata Gili Trawangan
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengawasi kontrak kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Kontrak antara Pemprov NTB dengan PT GTI itu terkait pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan.

"KPK bersama Asdatun Kejati NTB melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (22/11/2019).

Berdasarkan data yang diperoleh KPK, jangka waktu kontrak kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT GTI hanya berlangsung selama 70 tahun. Kata Febri, KPK sedang mendalami ada atau tidaknya wanprestasi dalam pengelolaan tersebut.

"Sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata Febri.

KPK

Baca Juga: Kejati NTB Siap Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung

Menurut Febri, kegiatan KPK bersama Kejati NTB tersebut merupakan fokus yang sedang didalami bersama. Sebab,‎ kata Febri, nilai aset yang dikuasai dalam pengelolan Gili Trawangan cukup signifikan.

"Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI, dengan nilai sekitar Rp2,3 Triliun," ujarnya.

"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelematan dan pemanfaat aset tersebut dapat berjalan secara efektif," kata Febri menambahkan.

Selain itu, KPK juga melihat adanya potensi pendapatan daerah Pemprov yang bisa dioptimalkan dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut.Dari tota keseluruhan, investasi tersebut bernilai sebesar Rp24 milliar per tahun.

"Ssumber optimalisasi pendapatan asli daerah (OPD) lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (Wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan," imbuhnya.

Hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi pilot project untuk wilayah Provinsi NTB. Pemasangan alat rekam pajak online ini, tekan Febri, merupakan kerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah.

"Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 Wapu sudah melalui proses pengolahan data (profiling)," ucapnya.

KPK berharap koordinasi antara Bank NTB Syariah dengan pemda dapat terus ditingkatkan untuk mendorong komitmen semua pihak termasuk Wapu pelaku usaha pada sektor hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.‎

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement