JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap bahwa munculnya penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945 adalah hal yang berbahaya.
"Wacana penambahan masa jabatan Presiden berbahaya," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera kepada Okezone, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Berbahaya yang dimaksud, dijelaskan Mardani, lantaran adanya pembatasan kepemimpinan seorang presiden di Indonesia merupakan cita-cita dan agenda reformasi 1998.
Baca Juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Disebut Tak Berlaku untuk Kepemimpinan Jokowi
Menurutnya, apabila wacana itu kembali didengungkan maka akan mengkhianati agenda suci dari reformasi yang telah memakan korban dan darah.