Diberitakan sebelumnya, WNI yang disandera adalah Maharuddin alias La Maharu, bersama iparnya Samiun Alias La Miun, Warga Kota Baubau dan Muhammad Farhan, warga Kabupaten Wakatobi. Mereka bekerja di salah satu Perusahaan Perikanan di Malaysia.
Diduga ketiga WNI tersebut disandera Kelompok Abu Sayyaf, saat mencari ikan di perairan Pulau Tambisan, Sandakan, Malaysia, pada 24 September 2019.
(Qur'anul Hidayat)