JAKARTA - Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih marak terjadi di Indonesia. Sepanjang 2019, koalisi itu mencatat sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan Koper HAM yang terdiri dari beberapa lembaga sipil dalam konferensi pers bersama dalam rangka Hari HAM Sedunia di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Ke 51 kasus pelanggaran HAM tersebut terdiri dari penggusuran paksa, perampasan lahan, pelanggaran hak-hak buruh,pelanggaran hak sebagai pemeluk agama atau keyakinan, kegagalan pemerintah mengelola sistem jaminan sosial yang dibebankan pada rakyat melalui peningkatan iuran BPJS, dan kasus pinjaman online.
Kemudian kasus salah tangkap dalam aksi memprotes hasil Pilpres 2019 di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada 21-22 Mei lalu. Tindakan kekerasan aparat negara di Papua, polusi udara di Jakarta, pembiaran swastanisasi air di Jabodetabek, kasus kekerasan seksual Baiq Nuril dan Agni, pembiaran kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera.