Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febri Beberkan Kronologi Rangkap Jabatan Jubir Sekaligus Kabiro Humas KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |16:16 WIB
 Febri Beberkan Kronologi Rangkap Jabatan Jubir Sekaligus Kabiro Humas KPK
Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Febri Diansyah membeberkan kronologi aturan yang membuat dirinya rangkap jabatan sebagai Juru Bicara (Jubir), sekaligus Kepala Biro (Kabiro) Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rangkap jabatan itu kemudian menjadi polemik ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 resmi menjabat.

Febri mengaku awalnya ditunjuk sebagai Kabiro Humas KPK pada 6 Desember 2016. Saat itu, kata Febri, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK nomor 1 tahun 2015. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jabatan Kepala Biro Humas sekaligus juga Juru Bicara KPK.

"Dalam konteks itu lah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan juga Juru Bicara KPK," ungkap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Febri Diansyah Mundur dari Juru Bicara KPK 

Kemudian, sambung Febri, terdapat perubahan aturan pada 2018. Febri mengatakan, saat itu tim Biro Humas KPK mengusulkan agar ada pemisahan orang yang menjabat sebagai Kabiro Humas maupun Juru Bicara.

"Bahkan pada saat Pak Agus dan kawan-kawan masih menjabat pimpinan jilid IV pada saat itu, saya juga mengusulkan agar jabatan tersebut diisi, namun pimpinan saat itu memutuskan Kepala Biro Humas tetap menjalankan tugas sebagai Juru Bicara," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement