
Di sisi lain, Karo Penmas Divis Humas Polri Argo Yuwono menyebut, meskipun Firli telah menjadi orang nomor satu di lembaga antirasuah, tidak ada aturan yang mengatur untuk Firli mundur sebagai perwira aktif kepolisian.
"Tidaklah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," tutur Argo.
Baca Juga : Status Ketua KPK Firli Bahuri Masih Sebagai Polisi Aktif