Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejagung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id)
A
A
A

"Kami masih terus menelusuri rekening-rekening yang terkait transaksi Jiwasraya bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari pihak swasta Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, tiga tersangka lain dari PT Asuransi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka Jiwasraya. Sertifikat tanah disita agar tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan PT Hanson Internasional

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement