Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pemilik Sengaja Membiarkan Motornya Terbengkalai di Tempat Penampungan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |04:01 WIB
 Polisi: Pemilik Sengaja Membiarkan Motornya Terbengkalai di Tempat Penampungan
Motor yang disita polisi (foto: Okezone.com/Wisnu)
A
A
A

BEKASI - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, banyak faktor mengapa kendaraan yang menumpuk di tempat penampungan bekas kecelakaan, dan tilang milik Polres Metro Bekasi Kota tak pernah diambil pemiliknya.

Selain karena masalah ekonomi, pemilik kendaraan juga banyak yang menunggak pajak dan takut ditarik oleh leasing karena menunggak cicilan. Sehingga mereka membiarkan kendaraanya menjadi bangkai di tempat penampungan milik Polres Metro Bekasi Kota.

"Kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak diambil dengan alasan secara ekonomi juga tidak memiliki. Kalau dia tebus, mungkin di tangkep sama leasing," kata Ojo ketika ditemui Okezone, Kamis (23/1/2020).

Belum lagi, kata Ojo, yang menjadi pertimbangan mereka yaitu belum menyelesaikan pajak tahunan. Alhasil, kendaraan hasil tilang dan kecelakaan itu menumpuk di tempat penampungan milik Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tempat penampungan tidak bertambah lebar, tapi barang bukti bertambah terus," katanya.

Selain pasrah, dirinya pun tak bisa berbuat banyak karena tidak adanya aturan mengenai mau diapakan kendaraan itu bila tak diambil oleh pemiliknya.

"Pengen kita si bersih, cuman sampai sekarang itu belum ada aturan tentang pemusnahan barang bukti atau lelang," katanya.

Pemilik kendaraan, kata dia, terkesan lebih merelakan kendaraanya disita oleh polisi, ketimbang leasing. Sehingga tempat penampungan milik Polres Metro Bekasi itu seperti kuburan kendaraan.

"Karena si pemilik kendaraan akan berpikir bila ditebus pasti akan disita oleh leasing," katanya.

Apalagi, dirinya pernah bertanya kepada salah satu pemilik, mengapa tidak mau mengambil kendaraanya yang terkena tilang itu.

Padahal, lanjut Ojo, pihaknya ingin sekali kendaraaan-kendaraan hasil tilang dan kecelakaan tersebut ditebus, karena demi mengurangi volume kendaraan yang sudah usang itu.

Terlebih persyaratanya sangat mudah. Mereka tinggal menunjukan bukti bahwa mereka sudah menyelesaikan semua masalah hukum terkait kendaraan tersebut.

"Ketika mereka sudah menyelesaikan tilangnya, kemudian dia bisa menunjukkan SIM dan STNK, kewajiban kita untuk memberikan motor tersebut," katanya.

Diketahui, berdasarkan pengamatan Okezone kendaraan-kendaraan yang menumpuk itu sebagain sudah diselimuti oleh tanaman-tanaman sehingga tidak nampak lagi seperti kendaraan. Ditambah kendaraan yang ringsek karena kecelakaan lalu lintas tak pernah diambil oleh pemiliknya.

"Yang menjadi masalah itu barang bukti yang ringsek tidak bisa di gunakan lagi. Motor dan mobil itu banyak sekali di situ sejak 10 tahun pun masih ada," katanya.

Tetapi, ada pula kata Ojo, pengendara yang motornya baru diambil setelah lima tahun mengandang di tempat penampungan ini. "Banyak kalau lagi pemutihan, mereka pasti mengambil (kendaraanya)," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement