BANDUNG - Satuan Reskrim Polres Cimahi menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang belia berinisial MG, yang sebelumnya ditemukan terluka di sebuah perkebunan tomat, di Kampung Pamoyanan, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.
Pelaku ialah Nanang alias Onang (27) dan satu lainnya yang berinisial NN yang masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya memperkosa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Korban dipukuli oleh pelaku Nanang. Sebelum diperkosa, korban di cekoki miras," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).
Yoris menyebutkan, antara pelaku NN dan korban adalah teman dekat. Sementara pelaku Nanang, merupakan teman dari pelaku NN yang tidak mengenal korban.