Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Pangan Polri Sita 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |13:35 WIB
 Satgas Pangan Polri Sita 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal
Satgas Pangan Polri ketika merilis pengungkapan kasus kuning telor impor ilegal (foto: Okezone.com/Fahri)
A
A
A

 Satgas Pangan Polri

Sebab, nantinya hasil produksi peternak di dalam negeri menjadi tidak laku lantaran adanya impor kuning telur secara ilegal tersebut.

Daniel menerangkan, pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi dan memusnahkan barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India milik PT ABN tersebut.

"PT ABN melanggar ‎Pemendag Nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor, dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sangsi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement