Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terus Pantau Keberadaan Nurhadi Cs

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |11:26 WIB
KPK Terus Pantau Keberadaan Nurhadi Cs
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak informasi terkait keberadaan buronan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. KPK mendalaminya dan telah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan, kalau KPK sudah memantau pergerakan Nurhadi Cs. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi terakhir memang belum mendapatkan atau belum bisa menangkap dari para tersangka. Namun, terus kami melakukan pemantauan kepada para tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Berikut Kronologi OTT Pejabat MA

Dari pengakuan Ali, KPK sudah menerjunkan tim untuk memantau pergerakan Nurhadi Cs. Namun, Ali enggan membeberkan di mana lokasi pemantau tim KPK terhadap Nurhadi Cs.

"Kami mau perlu jelaskan juga, bergeraknya atau strategi bagaimana, terkait penyidik di lapangan tentunya kami tidak bisa disampaikan secara teknis detailnya ke mana, hari apa dengan siapa dan berapa orang ke lapangan. Tapi, kami sampaikan teman-teman penyidik terus apa terus bergerak untuk mencari keberadaan dari para tersangka ini," katanya.

Nurhadi

Sebelumnya, terdapat informasi yang menyebut bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berada di salah satu apartemen mewah daerah Jakarta. Nurhadi dan Rezky mendapat pengawalan super ketat di apartemen tersebut sehingga sulit untuk mendapat akses untuk bertemu Nurhadi.

Informasi tersebut dibeberkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar saat mendampingi seorang saksi untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat Nurhadi Cs.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris, Selasa, 19 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky Herbiono merupakan buronan. KPK juga telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Baca Juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di MA

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. 

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement