Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Optimis Nurhadi Cs Bisa Tertangkap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |16:21 WIB
KPK Optimis Nurhadi Cs Bisa Tertangkap
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto bisa tertangkap. Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ketiganya masih berada di Indonesia.

"Selama masih di Indonesia, kita tetap optimis ya (bisa menangkap)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Nurhadi Cs hingga saat ini belum ditangkap dan masih jadi buronan. Alex, sapaan karib Alexander Marwata, mengamini adanya lokasi yang sudah dipantau oleh tim penyidik. Sayangnya, ia enggan membeberkan secara rinci lokasi persembunyian Nurhadi Cs yang sedang dipantau.

Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Nurhadi

"Kalau lokasi jangan disebut lah, saya sendiri juga enggak ngerti lokasi mana itu yang sudah dipantau penyidik KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah mengantongi informasi lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ada 3 lokasi persembunyian Nurhadi yang sudah dikantongi KPK.

Baca Juga: Polri Bantu KPK Buru Nurhadi dan Menantunya

Dari informasi yang diterima KPK, lokasi persembunyian Nurhadi dikabarkan bukan hanya di Jakarta. KPK saat ini masih melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi itu.

KPK sendiri telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement