Mahfud menyarankan agar para pewarta menanyakan langsung kepada KPK soal penghentian kasus korupsi tersebut. "Jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan-alasanya yang dipertanggungjawabkan, silakan, saya tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: Soal Demo 212, Istana: Bagus-Bagus Saja, Diharapkan Bersubstansi
Untuk diketahui. KPK telah menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. KPK menyatakan penghentian kasus korupsi tersebut sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.
(Qur'anul Hidayat)