Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Akan Kupas soal Penghentian 36 Kasus Korupsi saat Raker dengan KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |19:20 WIB
Komisi III Akan Kupas soal Penghentian 36 Kasus Korupsi saat Raker dengan KPK
Komisi III DPR RI saat memilih pimpinan KPK (Okezone.com/Sarah)
A
A
A

JAKARTA – Kalangan Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sejak 20 Desember 2020. Menurut mereka publik harus tahu alasannya dan kasus apa saja yang disetop.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menanyakan langsung hal itu ke KPK dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu.

"Kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 (kasus yang dihentikan) apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).KPK

Gedung KPK (Okezone)

Dia berharap KPK bersikap transparan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut. "Intinya kami ingin semua transparan. Alasannya apa, latar belakangnya seperti apa, itu saja," tutur dia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pimpinan KPK menjelaskan kepada publik ihwal penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakan, “apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga (penyelidikan 36 kasus itu) harus dihentikan?”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement