Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukan Segera Bahas Permintaan Tebusan dari Abu Sayyaf

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |20:28 WIB
Menko Polhukan Segera Bahas Permintaan Tebusan dari Abu Sayyaf
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com/Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Kelompok bersenjata Abu Sayyaf dilaporkan telah meminta tebusan 30 juta Peso atau sekira Rp8,4 miliar untuk membebaskan lima warga negara Indonesia (WNI) yang disandra.

Diketahui, saat ini lima WNI tersebut sudah sebulan ditawan oleh kelompok Abu Sayyaf tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku baru menerima informasi soal kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan tersebut.

"Saya baru membacanya tadi di running text, Rp4 miliar kali ya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Mahfud mengungkapkan, pihaknya akan membahas permintaan dari milisi yang bermarkas di Sulu, Filipina tersebut. Kemudian, pemerintah akan menyampaikan pernyataan resmi soal langkah apa yang diambil guna membebaskan lima WNI yang disandra tersebut.

Baca Juga : MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Wudhu untuk Cegah Virus Korona

"Saya belum membicarakannya dan saya baru mendengar, kan itu baru hari ini ya infonya. Jadi belum sempat kami bicarakan, nanti akan segera dibicarakan," tandasnya.

Adapun lima warga Indonesia yang ditawan itu terdiri dari Riswanto Bin Hayono, Edi Bin Lawalopo, La Baa, Arizal Kastamiran dan Arshad Bin Dahlan Juragan. Mereka diculik saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 15 Januari lalu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement