JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK menelisik aset Nurhadi lewat seorang saksi, Thong Lena.
Sedianya, Thong Lena diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Ia ditelisik kesaksianya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah pengurusan perkara di MA untuk tersangka Nurhadi (NH).
"Thong Lena (Karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai kepemilikan aset-aset tersangka NH," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Selain Thong Lena, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua adik ipar Nurhadi, Subhannur Rachman dan Rahmat Santoso, pada hari ini. Namun, keduanya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang pada Kamis, 12 Maret 2020.
Kemudian, dua saksi lainnya yang juga dipanggil pada hari ini yaitu, Gabriel Kairupan selaku wiraswasta dan Hardja Karsana Kosasih selaku Advokat, turut mangkir. KPK belum memperoleh alasan ketidakhadiran mereka.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Khafid Mardiyansyah)