Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akademisi Dukung Upaya Kementan Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Akademisi Dukung Upaya Kementan Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Foto: Okezone
A
A
A

Sebagai tambahan informasi, pemerintah memiliki aturan ketat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian Indonesia, yaitu dengan mencantumkan pasal pidana pada Undang-undang 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Aturan ini memiliki turunan amanat mendasar yang tertuang dalam Perda RTRW dan atau RDTR Kabupaten/Kota.

Di samping aturan itu, sebenarnya para petani bisa mencegah tingginya laju alih fungsi lahan melalui perspektif long-term profit, dimana pandangan utamanya adalah nilai jual hasil produksi yang masih tinggi.

Dengan cara ini, petani mampu meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahataninya menjadi lebih profitable.

"Ini secara otomatis akan mencegah alih fungsi lahan. Karena petani sadar melepas lahannya akan menjadi kerugian jangka panjang bagi diri dan negaranya," jelasnya.

Disisi lain, petani juga harus mendapatkan pertolongan bersama dalam menghadapi ganasnya perubahan. Menolong petani artinya membuat mereka lebih berdaya secara teknologi, lebih baik secara informasi, dan lebih berwawasan bisnis sebagai entitas ekonomi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement