BLITAR - Sebanyak empat warga diringkus aparat kepolisian lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks mengenai kasus virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, ada dua berita hoaks yang disebarkan keempat warga ini. Kabar hoaks pertama yakni adanya 15 warga Blitar yang dinyatakan positif terjangkit corona, sedangkan yang keduanya adanya pegawai BRI yang juga dinyatakan positif Covid-19.
“Dari kedua kasus penyebaran hoaks ini, kami amankan empat pelaku. Petugas meminta keterangan sebanyak 15 saksi,” ungkap AKBP Ahmad Fanani dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2020).
Pada kasus berita hoaks mengenai 15 warga Blitar positif corona, dua pelaku masing-masing berinisial I, perempuan warga Kecamatan Srengat. Dan AR, seorang pria warga Kecamatan Nglegok diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dalam penyelidikan terungkap, jika pelaku I awalnya mengirimkan status hoaks itu ke grup WhatsApp pengajian bernama “mamamski”.
“AR memposting di akun facebooknya. Dalam media sosial tersebut, AR menulis imbauan Bupati Blitar jika ada 15 warga Blitar positif corona,” tuturnya.
Sedangkan dalam hoaks pegawai bank di Blitar telah dinyatakan positif corona, lanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku. Masing-masing pelaku yakni S, pria warga Kecamatan Selopuro dan T yang merupakan warga Kecamatan Kanigoro. Mereka diamankan pada Rabu dini hari kemarin 18 Maret 2020 di rumahnya masing-masing.
Dari pengakuan para terperiksa, mereka mengaku dengan sengaja menyebarkan informasi yang mereka terima. Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, benar tidaknya informasi itu. Petugas pun langsung menangkap para pelaku.
"Jadi, motifnya hanya iseng, mereka tidak sadar kalau telah membuat kegaduhan atas informasi yang mereka sebarkan. Atas instruksi Presiden, agar pelaku penyebaran hoaks ditangkap. Hal ini sebagai pelajaran bagi warga lain lebih berhati-hati menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya," jelas Ahmad.
Meski diamankan polisi, keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Blitar. “Semua belum kami tetapkan tersangka dan masih terperiksa. Jika terbukti kami akan terapkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.