Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salat Jumat Ditiadakan 2 Pekan, DPR: Arab Saudi & Mesir juga Menerapkan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |13:14 WIB
Salat Jumat Ditiadakan 2 Pekan, DPR: Arab Saudi & Mesir juga Menerapkan
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menuturkan, fatwa ditiadakannya ibadah salat Jumat sementara bukan hanya di Indonesia saja. Hal ini tidak lain guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Langkah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar," kata Ace kepada Okezone di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Diketahui sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang penyelenggaraan ibadah di saat kondisi wabah corona (Covid-19). Salah satu isi fatwa tersebut mengatur larangan sementara ibadah salat Jumat untuk mencegah penularan corona.

Ace menyebut, berkaca pada kasus penyebaran Covid-19 di Malaysia yang diduga penularannya berasal dari acara tabligh akbar, maka sebaiknya semua pihak mentaati apa yang disarankan pemerintah dan fatwa MUI ini sebagai bagian dari social distancing.

"Cara dan sikap kita yang menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana fatwa MUI ini merupakan bentuk kontribusi kita untuk melawan Covid-19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement