Baca Juga : Bekas Gedung Kesenian Tangerang Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
“Ketentuan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah untuk berada di rumahnya masing-masing, presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan surat tugas dari kepala SKPD terkait," ujarnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Sediakan 10 Tempat Cuci Tangan di Sekitaran Fasilitas Umum
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.