Atas adanya kejadian itu, Doni mengaku sudah bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran agar dokter gigi ataupun dokter THT tidak praktik sementara guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kami memberikan permintaan kepada Kemenkes untuk mengeluarkan edaran agar dokter gigi dan THT untuk tidak praktik dulu. Kalaupun praktik hanya untuk pasien sangat serius,” tuturnya.
“Termasuk juga mewajibkan seluruh dokter, baik di RS umum, RS swasta ataupun RS Covid menggunakan APD (alat pelindung diri-red) standar,” ucapnya.
Baca Juga : Pandemi Corona, Jaksa Agung: Lebih dari 10 Ribu Perkara Disidang Secara Online