PADANG – Jajaran Polda Sumbar sudah 1.185 kali membubarkan massa semenjak diberlakukannya Operasi Aman Nusa II dalam pencegahan penularan virus corona (Covid-19) periode 19 Maret hingga 6 April 2020.
“Operasi Aman Nusa II merupakan operasi khusus kepolisian dalam penanganan virus corona (Covid-19),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (7/4/2020)
Satake menambahkan, sejak maklumat Kapolri dikeluarkan beberapa waktu lalu, dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. “Seperti pesta, konser, dan lain-lain,” katanya.
Dengan berlakunya Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), ia berharap masyarakat di Sumbar tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa. “Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” katanya.
