Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |15:30 WIB
KPK Minta Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kementerian/lembaga pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sejumlah instansi yang menerima bantuan maupun menyalurkan dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

"Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: PSBB Belum Efektif, Jalanan Ibu Kota Masih Ramai 

Anjuran tersebut, kata Firli, sudah tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga Pemda dan instansi terkait lainnya.

ilustrasi corona foto: ist 

Firli menjelaskan bahwa surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga Pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, sumbangan tersebut dapat diterima, karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tuturnya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Masker Kain Sebaiknya Dipakai Maksimal 4 Jam

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement