PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, ada dua wilayahnya yang kini berstatus zona merah Covid-19. Untuk itu, wilayah tersebut harus meminta status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus mata rantai penyebaran corona.
"Pemerintah Pusat menyampaikan ada dua daerah kita berstatus zona merah Covid. Daerah itu adalah Kabupaten Kampar dan Kota Dumai," ucap Syamsuar dalam acara Musrenbang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (22/4/2020).
Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Riau saat ini sudah berstatus zona merah. Dengan 'menyandang' zona merah penyebaran Covid-19, Kota Pekanbaru sudah menerapkan PSBB.
"Riau tidak lagi wilayah yang kena jangkit corona, tetapi sudah menjadi wilayah transmisi. Artinya Covid di Riau sudah menular antarwarga di sini," ucapnya.
