PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, ada dua wilayahnya yang kini berstatus zona merah Covid-19. Untuk itu, wilayah tersebut harus meminta status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus mata rantai penyebaran corona.
"Pemerintah Pusat menyampaikan ada dua daerah kita berstatus zona merah Covid. Daerah itu adalah Kabupaten Kampar dan Kota Dumai," ucap Syamsuar dalam acara Musrenbang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (22/4/2020).
Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Riau saat ini sudah berstatus zona merah. Dengan 'menyandang' zona merah penyebaran Covid-19, Kota Pekanbaru sudah menerapkan PSBB.
"Riau tidak lagi wilayah yang kena jangkit corona, tetapi sudah menjadi wilayah transmisi. Artinya Covid di Riau sudah menular antarwarga di sini," ucapnya.

Untuk itu, dia berharap wilayah lain di Riau yang berdekatan dengan dengan Kota Pekanbaru segera melakukan PSBB. Ini karena PSBB merupakan salah satu cara memutus mata rantai Covid-19.
"Jangan sampai menunggu banyak warga yang mati, warga yang positif. Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis ayo berlakukan PSBB," pinta mantan Bupati Siak.
Baca Juga : Nekat Mudik, Warga Grogol Sukoharjo Wajib Karantina di Gedung Beralaskan Tikar
Di Provinsi Riau, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi corona berjumlah 35 orang, empat di antaranya meninggal dunia.
(Erha Aprili Ramadhoni)