JAKARTA - Sebanyak 6 daerah memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan guna mempercepat pemutusan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Enam daerah itu yakni, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Jakarta sudah resmi memperpanjang masa PSBB sejak 24 April 2020. Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota diperpanjang selama 28 hari. Perpanjangan masa PSBB karena angka kasus positif di Jakarta masih cukup tinggi.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu 22 April 2020.
Periode kedua PSBB di Jakarta dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020. Masa PSBB di Jakarta diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular.

Sementara untuk lima wilayah di Jawa Barat yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, akan segera diperpanjang, dalam waktu. Para kepala di lima daerah tersebut sudah meminta perpanjangan masa PSBB.
Baca juga: 12 Provinsi dengan Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Terendah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), diperpanjang karena masih terdapat kenaikan kasus positif virus corona atau Covid-19.
"Jadi berita (kabar) ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah," kata Emil, melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Selasa (28/4/2020).
Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil berujar, PSBB di Bodebek akan resmi diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020. "Mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.