PEMERINTAH kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (24/5/2022).
Ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.