Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Menindak Penyebar Hoaks Covid-19

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |02:30 WIB
 Polisi Bakal Menindak Penyebar Hoaks Covid-19
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

MAGELANG - Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi Covid-19, yang meresahkan terutama lewat media sosial (medsos). Sebelum membagikan ke orang lain (sharing), lebih baik disaring dan di cek terlebih dahulu kebenaran dan keakuratannya.

Sebaliknya, bagi yang membagikan (sharing) berita atau informasi-informasi yang tidak benar, pihaknya tidak akan segan menindak. Sebagai bukti, beberapa hari lalu, pihaknya menangkap seorang admin medsos yang telah menyebarluaskan informasi hoaks.

“Jangan sekali-sekali menyebarkan berita hoaks. Saring, klarifikasi kebenarannya, sebelum di sharing. Kami akan tindak tegas yang berani memberitakan atau menyebarluaskan berita hoaks itu,” kata Pungky, Kamis (30/4/2020).

 Korban Covid-19

Pihaknya berharap, pada situasi dan kondisi seperti Pandemi Covid-19 ini, lebih baik menyebarluaskan konten atau informasi-informasi positif agar suasana di medsos dan lingkungan lebih kondusif.

“Bagi yang berani menyebarluaskan konten dan informasi hoaks, akan kami tindak sesuai pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar,” jelas pria yang juga Wakil Ketua 2 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement