Parahnya, pemilik kendaraan rela membayar Rp2 juta kepada supir truk agar dapat disembarangkan ke Pelabuhan Bakauhuni Lampung. "Pemilik mobil APV telah membayar ke sopir truck sebesar Rp2 juta," kata Ali.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dua unit kendaraan dan empat orang diantara supir truk dan keneknya, pemilik mobil APV dan penumpangnya ke Mapolsek Pulo Merak. "Kami minta untuk kembali ke daerah asalnya," ucapnya.
Ali mengimbau kepadamasyarakat tidak memaksakan melakukan perjalanan mudik. Apalgi, saat ini pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Merak sudah ditutup bagi pemudik.
“Kami mengingatkan jangan mudik, dalam Perhub nomor 25 tahun 2020 sudah jelas warga dilarang mudik, kecuali barang logistik atau dan sembako yang boleh menyeberang lewat Pelabuhan Merak," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.