Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |18:16 WIB
Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap
Ilustrasi (iNews/Taufik Budi)
A
A
A

DENPASAR – Seorang pria berinisial Hr ditangkap jajaran Polda Bali lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait virus corona (Covid-19) di media sosial Facebook pada Selasa (5/5/2020).

Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Denpasar.

“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujarnya mengutip Balipost, Rabu (6/5/2020),

Ilustrasi (Shutterstock)

Pelaku menyebar hoaks di Facebook “Harta S” dengan postingan pejabat negara kena Covid-19. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Alasan pelaku meneruskan berita yang dia tahu,” ujarnya.


Baca Juga : Polri Tangani 99 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement