Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PAN: Relaksasi Moda Transportasi Belum Waktunya Diterapkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |09:01 WIB
PAN: Relaksasi Moda Transportasi Belum Waktunya Diterapkan
Ilustrasi relaksasi moda transportasi kereta. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi IX DPR RI menilai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait relaksasi moda transportasi di tengah pandemi virus corona tidaklah tepat. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya akan menambah jumlah kasus covid-19 di Tanah Air.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pada dasarnya relaksasi moda transportasi itu adalah memperbolehkan kembali adanya kerumanan orang yang menggunakan angkutan massal seperti kereta api atau KRL, bus, dan yang lainnya dengan jumlah banyak.

"Adanya kerumunan tersebut ya tentu itu melanggar PSBB karena kan prinsip dasar dari PSBB itu adalah jaga jarak sosial dan jaga jarak fisik," katanya kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).

Terlebih lagi, tambah Saleh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan keterangan bahwa dalam minggu ini perkembangan kasus positif covid-19 akan melonjak.

"Bahkan diperingatkan kita jangan khawatir karena rapid test yang dilakukan minggu-minggu ke depan akan lebih banyak sehingga asumsinya semakin banyak dilakukan rapid test maka semakin banyak orang yang terdeteksi. Itu artinya bahwa covid-19 ini msh tetap jadi problem yang harus dihindari setiap masyarakat," tegasnya.

Ia melanjutkan, dikarenakan virus corona masih menjadi masalah, sudah sepantasnya pelonggaran PSBB maupun relaksasi moda transportasi belum waktunya diterapakan. Pemerintah seharusnya lebih tegas dan fokus dalam memutus mata rantai persebaran virus corona.

"Karena itu pelonggaran aturan PSBB menurut saya belum tepat dan belum bisa dikerjakan saat ini, lagian pemerintah seharusnya konsisten dong PSBB dulu dilakukan dan ditegakkan aturannya," tutup dia.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement