Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tegaskan Surat Edaran Gugus Tugas Bukan Hilangkan PSBB

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |19:26 WIB
Pemerintah Tegaskan Surat Edaran Gugus Tugas Bukan Hilangkan PSBB
Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas bukanlah untuk menghilangkan makna dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona.

Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu. Bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut Yurianto, penerbitan surat edaran itu justru lebih mengatur subtansial pelaksanaan dari penerapan PSBB di suatu wilayah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Oleh karena itu maka perlu diatur, perlu diatur bagaimana pelaksanaan pembatasan itu. Salah satu perangkat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas," ujar Yurianto.

Baca Juga : Viral Perempuan Tergeletak di Halte Transjakarta Mangga Besar, Ini Kata Polisi

Oleh sebab itu, Yurianto menekankan, surat edaran tersebut sama sekali tidak menghilangkan pembatasan, namun mengatur dari esensi kebijakan pemerintah tersebut. "Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," tutup Yurianto.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement