Untuk itu dia berharap, harus ada aturan yang sangat ketat, jika Pemerintah serius untuk mencegah penularan Covid-19.
"Walaupun ada peraturan jika orang orang yang berpergian harus melengkapi surat-surat tertentu, seperti surat perintah tugas atau dinas dari institusinya. Kemudian harus surat keterangan sehat dari dokter, menyertakan hasil rapid test atau swab, kita khawatir ini disalahgunakan masyarakat yang memaksa mudik. Ini sesuatu hal yang menjadi sangat berbahaya," imbuhnya.
Jika hal itu berlanjut, dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus di Indonesia. "Jika tidak ada pengetatan peraturan oleh pemerintah mulai H-7 ini, maka kita lihat H+7 Lebaran, seandainya tidak ada perubahan aturan maka peningkatan penderita Covid-19 di Riau dan daerah lainnya akan meningkat tajam," ucap Yopi mengingatkan.
(Qur'anul Hidayat)