JAKARTA - Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah tuntunan pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Salah satunya mempersilakan umat Islam melaksanakan Salat Id secara normal bagi mereka yang berada di zona hijau.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Achmad mengatakan, umat Islam yang berada di zona dengan pengendalian corona yang baik atau zona hijau bisa melaksanakan Salad Id secara normal di masjid dan lapangan. Namun bagi mereka di zona merah dilakukan dirumah.
"Umat Islam yang berada di kawasan yang penyebaran corona tidak terkendali, atau zona merah hendaknya laksanakan Idul Fitri secara jemaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing. Sementara di zona hijau bisa tunaikan salat Idul Fitri secara biasa dengan tetap terapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian," kata Noor Achmad saat jumpa pers secara virtual, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Relaksasi PSBB Tidak Terukur, Akan Terjadi Penularan Baru
Noor menuturkan, penentuan kawasan zona merah atau hijau merupakan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah, MUI, dan organisasi masyarakat.
"Penentuan kawasan atau zona terkendali atau tidak terkendali melalui musyawarah antara pemerintah dan MU serta ormas Islam," tuturnya.
Noor menambahkan, MUI memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan Salat Id, namun demikian jika masyarakat yang berada di zona hijau tetap khawatir akan penyebaran virus corona maka dipersilahkan untuk melaksanakan salat di rumah.