Lima pelaku yakni berinisial HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). “Saat ini kelima pelaku usai diambil berita acara pemeriksaan, lalu kita amankan di sel Mapolres Merangin" ucapnya.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Pembagian BLT Tak Tepat Sasaran, Posko Covid-19 Desa di Merangin Dibakar Massa
(Abu Sahma Pane)