Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengembalian Dana Haji, Ada 198.765 Jamaah yang Sudah Lunas Bayar

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:26 WIB
Pengembalian Dana Haji, Ada 198.765 Jamaah yang Sudah Lunas Bayar
(Foto: Widi Agustian/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

 

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk periode tahun 2020. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Meski diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menyebutkan jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement