JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji untuk periode tahun 2020. Alhasil, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa mengajukan permohonan agar dananya dikembalikan.
Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan pengembalian dana haji.
Awalnya, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jamaah juga harus menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Pengembalian Dana Haji, Ada 198.765 Jamaah yang Sudah Lunas Bayar
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. Dan selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses oleh Kemenag.
Muhajirin Yanis memaparkan, seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.