Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Nurhadi Cs, KPK Panggil Direktur PT Delta Beton Indonesia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |11:07 WIB
Usut Kasus Nurhadi Cs, KPK Panggil Direktur PT Delta Beton Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016, Roy Tanuwidjaja. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Kendati demikian, Roy akan dimintai keterangannya pada hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

 

Selain Roy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan wiraswasta. Keduanya yakni, Moh Suli dan Mahendra Dito S. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkaa penyidikan Hiendra Soenjoto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Nurhadi 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement