"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," tegas Argo.
Baca juga: HAM PBB Minta Hak Veronica Dilindungi, Polisi: Kita Punya Kedaulatan!
Argo menekankan, jajaran kepolisian memiliki alasan menyatakan bahwa ketujuh terdakwa tersebut merupakan pelaku kriminal. Sebab, sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," terang Argo.
Sekadar informasi, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.