BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum salah satu mantan Kapolsek di Provinsi Bengkulu, Iptu Maulana, dengan 2 tahun penjara.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 sebagai dakwan ke 2, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik dalam ruamh tangga, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu, Rizal Fauzi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Danny Apeles mengatakan, akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut. Selain itu, pihaknya akan pikir-pikir dahulu langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan.
Baca Juga : Tukang Urut Tertular Corona Usai Pijat Pelanggannya
Danny menyampaikan, majelis hakim hanya bersandar pada satu alat bukti. Di mana hanya melihat keterangan saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan dalam KUHP, adalah alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Kita akan pikir-pikir dahulu, langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan,” kata Danny, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terpidana terhadap istrinya, Ayu Melati Trisna (25), yang diketahui sejak April 2018 hingga Januari 2019.
(Angkasa Yudhistira)