AMBON – Setiap daerah memiliki aturan sendiri untuk bisa menerapkan dan mendisiplinkan warganya di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti halnya di Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi yang bakal diterapkan denda mulai Rp50.000 hingga Rp30 juta.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan Kota Ambon akan mulai menerapkan kebijakan PSBB pada Senin (22/6/2020) besok.
"Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PSBB. Kita akan ketat dalam pembatasan ini mengingat tahap awal telah dimulai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM )yang dilakukan selama 14 hari," kata Richard di Ambon
Dia mengatakan, denda diberlakukan bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker Rp50.000, hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB. Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.
"Penerapan sanksi akan dikawal PPNS bersama TNI Polri. Kita berharap penerapan sanksi dapat membatasi aktifitas masyarakat sesuai tahapan pembatasan," katanya.
Dia mengakui, sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB. Sedangkan Pemkot Ambon akan sosialisasi aturan PSBB selama dua hari.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.