Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka KPK, PPP Berhentikan Istri Bupati Kutai Timur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2020 |17:24 WIB
Jadi Tersangka KPK, PPP Berhentikan Istri Bupati Kutai Timur
Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih/Foto: Sindonews
A
A
A

Ismunandar dan istrinya diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun anggaran 2019 sampai 2020. Keduanya menerima suap bersama MUS, SH. Suap itu berasal dari AM dan DA.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yakni, Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020, malam.

Dalam giat tersebut, KPK mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement