SULSEL - Di tengah upaya pemerintah mengentaskan virus corona (Covid-19), jumlah warga yang terinfeksi di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih meningkat dari ke hari.
Sebagai gambaran berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah warga yang terinfeksi di sana bertambah 218 atau meningkat dari 5.974 menjadi 6.192 orang per Selasa (7/7/2020).
Peningkatan juga terjadi pada data yang meninggal dunia, yakni sebelumnya hanya 200 orang kini menjadi 202 atau bertambah 2 orang yang meregang nyawa akibat virus tersebut.
Hanya saja terdapat kabar baik karena pasien yang sembuh bertambah 45 atau naik dari 2.197 menjadi 2.242 orang.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulsel mengkampanyekan disiplin menerapkan protokol kesegatan guna mencegah Covid-19.
Baca Juga: Warga Luar Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Makassar
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Muhammad Ichsan Mustari mengatakan, untuk mendorong kemauan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, itu tidak harus melalui sanksi, tetapi dengan memberi reward atau penghargaan bagi daerah yang warganya maksimal melaksanakannya.
Misalnya pemberian reward diberikan ke tiap RT/RW yang dinilai mampu mendorong warganya melaksanakan protokol kesehatan.
"Salah satu langkah untuk mendorong kemauan ini adalah bagaimana regulasi untuk mendorong mereka, tidak dalam bentuk punishment (sanksi), tapi reward," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Gelar Rapid Test Gratis, Warga Bisa Daftar Secara Online
Sementara itu guna mencegah penularan virus corona, diterapkan peraturan setiap warga yang hendak masuk ke Kota Makassar, Sulsel, wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Untuk itu, bagi warga luar Makassar dan tidak memiliki surat bebas Covid dilarang masuk ke wilayah kota Makassar.
Sehingga warga harus mengikuti rapid test. Jika negatif, warga harus mendapatkan surat bebas Covid-19 yang bisa dipakai keluar dan masuk Makassar.
PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan segeraa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ada beberapa poin dalam Perwali terkait larangan warga luar masuk Makassar jika tak memiliki keterangan Surat Bebas Covid-19. Menurut dia, pegawai negeri dan swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.
"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi," katanya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.