"Jadi untuk pemilik akun Twitter opposite6890 memang sedang kami lidik dimana keberadaannya," ujar Reinhard.
Dalam hal ini, tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.