Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 15 Pelanggaran yang Bakal Diterapkan Tilang Selama PSBB Transisi di Jakarta

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |13:34 WIB
Ini 15 Pelanggaran yang Bakal Diterapkan Tilang Selama PSBB Transisi di Jakarta
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang bagi pelanggar lalu lintas di masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan penindakan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas.

"Iya (pelanggaran) cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi, masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Fahri menuturkan pihaknya akan menindak para pelanggar yang tidak tertib dan patuh terhadap lalu lintas.

Baca Juga: PSBB Transisi, Polisi Kembali Berlakukan Tilang

Total kata dia ada 15 pelanggaran yang manjadi fokus utama untuk ditilang dengan rincian sebagai berikut:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement